kievskiy.org

Rafael Alun Akan Bacakan Nota Keberatan Usai Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Rafael Alun Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus
Rafael Alun Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini, Rabu, 6 September 2023.

Pada agenda sidang kali ini, Rafael Alun Trisambodo akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa mendakwa Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137,00 atau Rp16,6 miliar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,00,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Mario Dandy Terseret Dalam Kasus Pencucian uang Rafael Alun, Ayah David Ozora: Ini Alasan Dia Songong

Jaksa menyebutkan, penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar berhubungan dengan jabatan Rafael Alun saat menjabat Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.

Dikatakan jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Pada periode 15 Mei 2002 sampai 30 Desember 2009, perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana menerima gratifikasi sebesar Rp12.802.566.963.00 atau Rp12,8 miliar dari 62 perusahaan wajib pajak.

“Bahwa terhadap penerimaan tersebut, terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek mendapat bagian sejumlah Rp1.641.503.466,00,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Masih Tinggi, Depok Kini Posisi Pertama Kota dengan Udara Terkotor

Selain itu, diungkapkan jaksa, pada tahun 2004, Rafael Alun Trisambodo juga menerima dana taktis yang bersumber dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai Rp2.560.000.000,00 atau Rp2,5 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat