kievskiy.org

Jaksa Ungkap Rafael Alun Trisambodo Samarkan Pembelian Rumah Grace Tahir Seharga Rp5,75 Miliar

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo (tengah) menjalani sidang dakwaan kasus gratifikasi dan TPPU di PN Tipikor Jakarta.
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo (tengah) menjalani sidang dakwaan kasus gratifikasi dan TPPU di PN Tipikor Jakarta. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus-modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Dalam surat dakwaan, jaksa menduga Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara membeli sejumlah aset di antaranya berupa tanah dan bangunan. Uang tersebut diduga diperoleh Rafael dari hasil penerimaan gratifikasi.

Lebih lanjut Jaksa menyebutkan salah satu tanah dan bangunan yang dibeli Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek berada di daerah Simprug Golf XV No. 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya membeli rumah tersebut dari Grace Dewi Riady alias Grace Tahir seharga Rp5,75 miliar pada 2006.

Baca Juga: Sidang Rafael Alun: Nama Mario Dandy Disebut dalam Dakwaan JPU, Beli Mobil Mewah Pakai Uang Haram

"Bahwa pada tahun 2006, bertempat di Simprug Golf XV No. 29, Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, terdakwa membeli sebuah tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1984 dengan luas 766 meter persegi dari Grace Dewi Riady selaku penjual dengan harga Rp5.750.000.000 yang ditransfer ke rekening Bank Mayapada," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dikatakan jaksa, untuk menyamarkan transaksi pembelian rumah tersebut maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek dan Grace Dewi Riady.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek dengan Grace Dewi Riady sebagaimana AJB nomor 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah),” ucap jaksa.

Baca Juga: Istri hingga Tiga Anak Rafael Alun Terseret Kasus Pencucian Uang, Termasuk Mario Dandy

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri, menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137,00 atau Rp16,6 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat