kievskiy.org

KPK Bakal Buktikan Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.6 miliar,” kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan keterlibatan Ernie Meike Torondek dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan,” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Koleksi Tas Mewah Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek dari Hasil Korupsi, Ada Hermes Birkin Rp300 Juta

Ali memastikan KPK juga akan menghadirkan saksi dan bukti di persidangan Rafael untuk mengungkap keterlibatan Ernie Meike.

Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini juga memastikan lembaga antirasuah bakal mengembangkan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael.

“Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain,” ucap Ali.

“Jadi ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” ujarnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat