kievskiy.org

KPK Bakal Dalami Dugaan Rafael Alun Trisambodo Terima Uang dari Anak Perusahaan Wilmar Group

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023. /Antara/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo menerima uang Rp6 miliar dari anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Cahaya Kalbar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya bakal mendalami setiap fakta persidangan, termasuk menelisik dugaan pemberian uang oleh Wilmar Group ke Rafael Alun Trisambodo.

"Iya tentu. Setiap fakta perbuatan sebagaimana diuraikan di surat dakwaan pasti akan didalami berdasarkan alat bukti yang kami miliki," kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga: KPK Minta Caleg Mantan Terpidana Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Ali mengatakan, KPK tidak segan-segan mengembangkan dugaan pemberian uang tersebut apabila telah mengantongi kecukupan alat bukti.

"Siapa pun bila ada ketercukupan alat bukti pasti kami kembangkan lebih lanjut," ujar Ali.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rafael Alun Trisambodo bersama Istri, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137,00 atau Rp16,6 miliar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,00,” kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: KPK Bakal Buktikan Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat