kievskiy.org

KPK Minta Caleg Mantan Terpidana Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal banyaknya mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pileg 2024.

Firli meminta agar para calon legislatif (caleg) tersebut menyatakan diri dan mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana korupsi kepada publik. Hal itu menjadi penting supaya pemegang hak suara dapat mengetahui rekam jejak calon legislator yang akan dipilih pada kontestasi politik 2024.

“Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ujar Firli Bahuri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Dengan adanya pengumuman status mantan terpidana korupsi tersebut, maka masyarakat dapat memilih calon anggota dewan yang jujur dan berintegritas.

Baca Juga: Mengingat Janji Politik Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Jatim, Sudah On The Track?

Karena sejatinya, pemilu sebagai pesta demokrasi adalah momentum politik untuk memilih para pemimpin yang akan mengemban amanah dari rakyat. 

“Melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas,” ucap Firli.

Masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih tetapi juga dapat turut mengawasi pelaksanaan pemilu, termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR, DPRD, DPD, bahkan presiden dan wakil presiden yang berintegritas.

Firli menjelaskan, dalam UU Pemilu disebutkan salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat