kievskiy.org

99 Bacaleg Kabupaten Bandung TMS, Tak Kunjung Perbaiki Syarat Administrasi Meski Diberi 2 Kesempatan

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Pengumuman DCS untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bandung untuk Pemilu 2024 dilakukan KPU pada 19 Agustus 2023. DCS tersebut memuat 802 bacaleg dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursamsi mengatakan, sebetulnya ada 901 bacaleg yang didaftarkan oleh parpol pada masa pendaftaran. Namun, dari hasil verifikasi kelengkapan administrasi, 99 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari dua kali kesempatan perbaikan berkas persyaratan administratif tidak lengkap atau belum benar, 99 bacaleg itu pun tak kunjung memperbaikinya. Meski begitu, bacaleg yang TMS itu masih bisa diajukan kembali oleh parpol, dengan syarat parpol menggantinya dengan bacaleg yang ada di DCS.

Baca Juga: Pertalite Lenyap 2024! Pertamina Bocorkan Penggantinya

Syam mengatakan, KPU pun mempersilakan masyarakat untuk menanggapi 802 bacaleg yang masuk dalam DCS. Apabila ada tanggapan dari masyarakat terkait bacaleg tertentu, misalkan diduga bermasalah, maka KPU akan melakukan klarifikasi terhadap bacaleg tersebut.

Apabila dari hasil klarifikasi tersebut ada bacaleg yang masuk DCS ternyata dinyatakan TMS, maka parpol bisa mengajukan kembali pengganti bacaleg sementara, yaitu pada 14 September 2023 sampai 20 September 2023.

"Nanti akan ada tahapan pencermatan DCT (daftar calon tetap), untuk memberikan kesempatan terakhir kepada parpol buat menentukan bacalegnya. Pencermatan DCT itu dilakukan dari 24 September sampai 4 Oktober, sedangkan pengumuman DCT itu 4 November 2023," katanya.

Baca Juga: Demokrat Yakin Anies Baswedan Tak Deklarasikan Bacawapres pada Detik-detik Terakhir

2 Bacaleg Bermasalah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diduga bermasalah dalam daftar calon sementara (DCS). DCS tersebut ditujukan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat