kievskiy.org

Tak Hanya Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Juga Didakwa Pasal Pencucian Uang

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa.

PIKIRAN RAKYAT - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tak hanya didakwa gratifikasi, tapi juga pencucian uang.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaannya. JPU mengatakan bahwa Rafael dan istrinya, Ernie Mieke Torondek melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan ke penyedia jasa keuangan serta dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," kata Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.

Alasa JPU mendakwa Rafael dan Ernie karena keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkan asal usul hartanya secara sah. JPU juga menilai penghasilan terdakwa sekalu pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kemenku telah menyimpang.

Baca Juga: Pertalite Lenyap 2024! Pertamina Bocorkan Penggantinya

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang­ Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya.
JPU KPK menjelaskan uang Rp5,1 miliar itu adalah bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama Rafael soal penerimaan gratifikasi.

Adapun, aset hasil pencucian uang Rafael Alun pada periode 2011-2023, yakni berupa sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Di Hadapan Menkes, Anggota Komisi IX DPR Beri Usul Atasi Polusi Jakarta: Ngundang Pawang Hujan Dulu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat