kievskiy.org

Pengacara Rafael Alun Sebut Penyitaan Safe Deposit Box Milik Kliennya oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya

Rafael Alun Trisambodo didakwa pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael Alun Trisambodo didakwa pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Tim pengacara terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam eksepsinya menyebut penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap safe deposit box milik kliennya tidak sah.

Sebab, diungkapkan pengacara, KPK melakukan penyitaan safe deposit box tanpa terlebih dulu mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tindakan Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan barang bukti yang berasal dari Safe Deposit Box Nomor 40083 ("SDB aquo") untuk diuraikan dalam Surat Dakwaan aquo merupakan tindakan yang tidak sah,” kata pengacara Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.

“Dikarenakan pada faktanya proses pemblokiran, pembukaan, penggeledahan, dan penyitaan isi SDB aquo tidak terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap pengacara Rafael menambahkan.

Baca Juga: Pengacara Minta Majelis Hakim Tipikor Bebaskan Rafael Alun karena Kasusnya Kedaluwarsa

Tim pengacara Rafael Alun mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan seharusnya KPK terlebih dulu mengantongi izin dari OJK sebelum menggeledah SDB milik kliennya.

Dengan tidak adanya izin dari pihak OJK, kata pengacara, maka hakim harus menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap SDB milik Rafael yang selanjutnya dijadikan barang bukti, dinyatakan diperoleh secara tidak sah.

Lebih lanjut pengacara Rafael menyebut penyidik KPK juga tidak mengajukan permintaan pemblokiran kepada pihak bank sebelum melakukan penyitaan.

“Bahwa ternyata surat Permintaan blokir baru diajukan setelah dilakukannya penyitaan terhadap isi SDB aquo oleh Penyidik KPK, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 29 Maret 2023,” ucap pengacara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat