kievskiy.org

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Tidak Ada yang Meringankan

Terdakwa Mario Dandy dijatuhi vonis maksimal 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy dijatuhi vonis maksimal 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan David Ozora. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap korban Cristalino David Ozora (17).

Pembacaan putusan vonis digelar di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim menilai Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun dengan perintah tetap ditahan," ucap hakim ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU memberi hukuman 12 tahun terhadap Mario Dandy.

Baca Juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Chat ke Pacar Soal Nemenin Mario Dandy Fighting Disorot

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam, menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada.

Dalam perkara ini melibatkan dua terdakwa lainnya yaitu Shane Dandy dan seorang anak perempuan inisial AG (15). Sidang vonis terhadap terdakwa Shane Lukas diputuskan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Sementara terdakwa AG dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Tindakan penganiayaan terhadap David Ozora dilakukan di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat