kievskiy.org

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Chat ke Pacar Soal Nemenin Mario Dandy Fighting Disorot

Shane Lukas menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.
Shane Lukas menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. /Antara/Aprillio Abdullah Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah niatnya untuk menemani Mario Dandy saat beraksi.

Hal tersebut dibuktikan dalam chat antara Shane Lukas dengan pacarnya sebelum penganiayaan terjadi.

"Menimbang bahwa Shane menerangkan chatting-an dengan pacarnya untuk lucu-lucuan agar dibilang keren," Hakim Muhammad Ramdes dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.

Hakim menilai, isi chat tersebut bukanlah guyonan semata melainkan niat Shane Lukas untuk menemani Mario Dandy melakukan aksi penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Shane Lukas Ajukan Banding usai Divonis 5 Tahun Bui, Tangis Pecah di Dekat Keluarga

"Menurut hakim, chat 'mau nemenin Mario Dandy Satriyo fighting' adalah kehendak menemani Mario berkelahi dan mengetahui pula Dandy menemui anak korban untuk mukulin orang yaitu Cristalino David Ozora," ujarnya.

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 7 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.

Shane Lukas terbukti bersalah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas keteribatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat