PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Shane Lukas tampak menangis setelah divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menilai, Shane telah terbukti bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan David sempat mengalami koma.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 7 September 2023.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.
Tangis Shane Lukas semakin pecah saat dirinya berpelukan dengan keluarga. Sesekali, dia tampak mengusap air matanya.
Shane Lukas dikenakan Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas keteribatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Setelah pembacaan vonis, Shane dan penasihat hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara 5 tahun tersebut.