kievskiy.org

Tangis Shane Lukas Pecah di Pelukan Keluarga usai Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (tengah) menangis setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim memvonis Shane dengan pidana penjara lima tahun dan tidak dibebankan biaya restitusi.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (tengah) menangis setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim memvonis Shane dengan pidana penjara lima tahun dan tidak dibebankan biaya restitusi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Shane Lukas tampak menangis setelah divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menilai, Shane telah terbukti bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan David sempat mengalami koma.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 7 September 2023.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.

Tangis Shane Lukas semakin pecah saat dirinya berpelukan dengan keluarga. Sesekali, dia tampak mengusap air matanya.

Shane Lukas dikenakan Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas keteribatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Baca Juga: Hari Ini Nasib Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Ditentukan, Pihak David Yakin Terdakwa Divonis Berat

Setelah pembacaan vonis, Shane dan penasihat hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara 5 tahun tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat