kievskiy.org

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Tidak Terima: Kami Mau Shane Divonis Serendah-rendahnya

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas memasuki ruang sidang.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas memasuki ruang sidang. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Shane Lukas menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Dalam sidang tersebut, hakim menilai Shane Lukas memenuhi syarat terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Mario Dandy.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Shane Lukas. Hukuman tersebut dihitung sejak dirinya mendekam di penjara setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Shane Lukas terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berat yang direncanakan terlebih dahulu. Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” kata Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Majelis Hakim tidak membebankan biaya restutusi kepada Shane Lukas yang ditetapkan LPSK.  Shane Lukas pun akan mengajukan banding terhadap putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Baca Juga: Prediksi Skor Serbia vs Hungaria di Kualifikasi Euro 2024: Kabar Pemain dan Starting Line-up

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan pikir-pikir kembali terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kedua kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dari siaran langsung yang tayang di televisi, Shane Lukas nampak langsung memeluk orangtuanya.

Sang ibu tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan hakim kepada Shane Lukas tersebut. Keluarga Shane Lukas tak terima dengan hukuman tersebut, pasalnya mereka merasa tingkah laku Shane yang menghentikan Mario Dandy, mencegah David Ozora meninggal.

“Kami tidak terima, kami meminta Shane Lukas dihukum serendah-rendahnya,” kata keluarga Shane Lukas.

Tuntutan JPU

Sebagian vonis yang diterapkan kepada Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan JPU beberapa waktu lalu. Shane Lukas dituntut untuk membayar restitusi dengan total Rp120 miliar, yang harus ditanggung dengan Mario Dandy dan AG.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat