kievskiy.org

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Shane Lucas (bawah) menyampaikan tanggapan atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Shane Lucas (bawah) menyampaikan tanggapan atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena bersalah dalam perkara penganiyaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora (17).

Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, 7 September 2023 di PN Jakarta Selatan. Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan David.

Baca Juga: Bupati Ciamis Herdiat: Penanganan Stunting Tidak Bisa Instan, Perlu Pawang Hati Bucin

Sementara hal yang meringankan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meski terlambat telah menghindarkan akibat yang lebih fatal.

Vonis tersebut seusai dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU memberi hukuman 5 tahun terhadap Shane Lukas.

Dalam perkara ini melibatkan dua terdakwa lainnya yaitu Mario Dandy dan seorang anak perempuan inisal AG (15). Sidang vonis terhadap terdakwa Mario Dandy dijadwalkan digelar pada siang hari ini. Sementara terdakwa AG yang sudah menjalani sidang putusan, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Tindakan penganiayaan terhadap David Ozora dilakukan di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat