PIKIRAN RAKYAT – Hari ini Kamis, 7 September 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan kasus penganiayaan berat atas David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Agenda sidang kali ini adalah putusan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Shane Lukas, yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu,” tuturnya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim melanjutkan.
Baca Juga: Sejarah Pelik Ketegangan Cak Imin dengan Keluarga Gus Dur dan Isu Kudeta PKB
Vonis tersebut kemudian disambut oleh permohonan banding yang diajukan Shane.
Saat menjawab pertanyaan hakim, Shane mengatakan, “Saya mau banding Yang Mulia.”
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan akan mempertimbangkan permohonannya.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ucapnya.
Vonis Mario dan Restitusi
Selain Shane, jaksa juga menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dalam kasus tersebut.