PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan ajukan banding setelah dijatuhi vonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Shane menyatakan keberatannya.
Shane Lukas merupakan salah satu terdakwa dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG. Dalam pengadilan pembacaan vonis, Shane menyatakan hendak ajukan banding lantaran tidak terima dengan ketetapan hakim.
“Saya mau banding Yang Mulia,” ujar Shane, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 7 September 2023.
Shane tampak terpukul setelah vonis dijatuhkan. Usai sidang rampung, Shane terlihat menyalami orang-orang dari tim hukumnya, lalu beralih ke keluarganya yang berada di sana menemani sejak pagi. Keluarga Shane menggunakan baju seragam putih sebagaimana terdakwa.
Baca Juga: Akun YouTube DPR yang Sempat Diretas Sudah Pulih, tapi Dinonaktifkan Sementara
Ketika sudah berada bersama keluarga, Shane menangis sambil sesekali menutupi wajahnya dengan kedua telapak tangan. Rekan Mario Dandy itu lantas ditenangkan oleh tantenya, Ratna Sihombing.
Dinyatakan Turut Terlibat Penganiayaan
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Shane Lukas terbukti turut serta terlibat dalam penganiayaan berat terhadap korban David Ozora. Ia, menurut hakim, mengambil peran sebagai perekam video ketika terdakwa Mario Dandy memukuli David dengan keji.
Untuk itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membacakan ketetapan tersebut, dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di PN Jaksel hari ini, Kamis, 7 September 2023.