kievskiy.org

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Shane Lukas, hingga Hakim Anulir Tuntutan Restitusi

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat memasuki ruang sidang.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat memasuki ruang sidang. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus penganiayaan berencana sekaligus teman Mario Dandy, Shane Lukas menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 7 September 2023.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam keterangannya menyatakan Shane dijatuhi hukuman jeruji besi dengan vonis selama lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " ujar Alimin dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Di samping itu, dia tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendesak Shane Lukas membayar restitusi sebesar Rp120 miliar.

Baca Juga: Ciamis Bakal Bangun Jembatan Baru Tidak Jauh dari Jembatan Cirahong

Pasalnya Hakim menilai, Lukas bukan pelaku utama di balik kasus penganiayaan terhadap putra mengurus GP Ansor, David Ozora.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Vonis penjara yang dijatuhkan Hakim pada Shane Lukas selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal ini, Alimin juga membeberkan hal yang memberatkan hukuman sang terdakwa dalam kasus penganiayaan berat tersebut.

Shane dinilai memiliki andil dalam aksi kekerasan yang menimpa David Ozora, meski dalam praktiknya Mario Dandy yang mengeksekusi korban hingga tak berdaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat