PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Shane Lukas (19) dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Atas vonis tersebut, Shane mengajukan banding.
Shane menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap korban Cristalino David Ozora (17). Sidang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.
Usai membacakan vonis putusan, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan pada Shane apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding. Shane lalu meminta waktu untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Selepas itu, Shane kembali duduk di kursi terdakwa. Ia lalu menyebut bakal mengajukan banding atas putusan vonis 5 tahun tersebut.
Baca Juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
"Saya mau mengajukan banding Yang Mulia," kata Shane di ruang sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bakal mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengajukan bandingnya. "Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ucap jaksa.
Shane Lukas dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.