PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Shane Lukas tidak dibebankan untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban David Ozora atas kasus penganiayaan berat berencana.
Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Pasalnya, Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.
Baca Juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Shane Lukas, hingga Hakim Anulir Tuntutan Restitusi
"Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sempat mencegah Mario agar tidak terjadi situasi yang lebih berat," lanjutnya menambahkan.
Shane didakwa lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya juga telah digelar sidang terhadap terdakwa anak AG yang dihukum 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel, Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan
Shane Lukas Ajukan Banding
Setelah pembacaan vonis, Shane dan penasihat hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara 5 tahun yang dibacakan Majelis Hakim.