kievskiy.org

19 Tahun Kasus Pembunuhan Munir Tak Temui Titik Terang, Umumkan Segera Laporan Tim Pencari Fakta

Munir.
Munir. /Instagram/@hanungbramantyo

PIKIRAN RAKYAT - Sembilan belas tahun sudah kematian Munir Said Thalib. Namun, kasus pembunuhan itu tak juga menemukan titik terang dengan aktor intelektualnya belum tersentuh hukum. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir pun mendesak Presiden Republik Indonesia segera membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta Munir kepada publik.

Pada 7 September 2004, dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam di atas pesawat Garuda, Munir Said Thalib meregang nyawa karena dibunuh menggunakan racun senyawa arsenik. Tanggal terbunuhnya Munir memang telah ditetapkan sebagai hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia, tetapi upaya membongkar dan menyeret aktor intelektualnya ke pengadilan harus tetap dilakukan.

"Kami, masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Negara segera menuntaskan kasus ini," kata Julius Ibrani mewakili KASUM dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 September 2023.

Bagi KASUM, kasus kematian Munir masih menyisakan tanda tanya. Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir pada tahun 2004 melalui Keppres 111/2004 oleh pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi langkah penting dalam upaya pengungkapan kasus Munir.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Sibuk Pencitraan Lewat TPP HAM, YLBHI dan 18 LBH Singgung Kasus Munir dan Tragedi Abepura

Akan tetapi, sangat disayangkan, hasil penyelidikan TPF tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi ke hadapan publik meskipun ketetapan dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 telah memberikan mandat hal tersebut. Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat pada Oktober 2016 telah memutus bahwa Pemerintah Indonesia harus segera mengumumkan TPF Munir. Sehari berselang pascaputusan KIP, Joko Widodo sempat memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen TPF tersebut.

Terdapat sejumlah nama–selain Pollycarpus yang pernah diadili–dalam laporan tersebut, tapi KASUM menilai, rezim pemerintahan dari SBY hingga Joko Widodo terlihat enggan mengumumkan hasil TPF tersebut. Hal itu menjadi tanda tanya besar, siapa dan mengapa hingga 19 tahun berselang peristiwa pembunuhan tersebut nama-nama yang tercatat tidak pernah tuntut di peradilan.

"Kami percaya bahwa kasus Munir bukan merupakan tindak pidana umum biasa yang yang berdiri sendiri. Diduga kuat pembunuhan Munir dilakukan secara sistematis karena melibatkan aktor negara seperti Badan Intelijen Negara hingga Garuda Indonesia." Pada 7 September 2020, KASUM mengirimkan Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum peristiwa pembunuhan Munir sebagai Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat kepada Komnas HAM Republik Indonesia. Dalam dokumen tersebut, mereka menegaskan kasus Munir memenuhi unsur-unsur kejahatan kemanusiaan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca Juga: Komnas HAM Temui Panglima TNI, Susul Kabar Korban Pembunuhan Paspampres Diculik Lebih dari Sekali

Sepanjang September 2022-Agustus 2023, KASUM juga melakukan setidaknya tiga audiensi dengan Komnas HAM. Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, KASUM hendak meminta kejelasan informasi mengenai penanganan pembunuhan Munir seperti penetapan sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat dan rekomendasi nama-nama Penyelidik eksternal. Komnas HAM menyampaikan bahwa di internalnya telah dibentuk Tim Ad Hoc Penyelidik Kasus Pelanggaran HAM Berat pembunuhan munir. Proses penyelidikan pun dijanjikan akan tuntas pada akhir tahun ini.

Minimnya langkah serius yang dilakukan oleh negara dalam pengusutan kasus pembunuhan Munir tidak hanya menutupi upaya pencarian keadilan, pengungkapan kebenaran, dan kepastian hukum, tetapi berpotensi adanya keberulangan. Jika negara tidak segera bertindak konkret, tentu akan berimplikasi terhadap gelapnya perlindungan atas kerja-kerja pembela HAM di masa mendatang.

Atas dasar tersebut KASUM mendesak presiden segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana mandat yang tertuang dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir. Komnas HAM juga didesak menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM Berat serta memberikan informasi secara jelas dan terang terhadap proses penanganannya kepada publik.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat