kievskiy.org

Luluk Sofiatul Jannah Langgar UU Perlindungan Anak, Korban Kini Trauma Berkomunikasi dengan Orang Lain

Seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah meminta maaf kepada orangtua siswi magang yang dibentaknya.
Seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah meminta maaf kepada orangtua siswi magang yang dibentaknya. /Polres Probolinggo

PIKIRAN RAKYAT – Tindakan selebritas TikTok Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) yang mengunggah video berisi perbuatan membentak dan memaki LNAS, seorang siswi SMK Probolinggo, Jawa Timur disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurutnya, tindakan Luluk tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Salah satu pasal yang dilanggar oleh LSJ adalah Pasal 76C yang berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak'," kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan saat dikonfirmasi Kamis, 7 September 2023.

Tindakan perundungan yang dilakukan Luluk Sofiatul Jannah melalui akun TikTok-nya itu sangat disesalkan oleh KPAI. Pasalnya, kata dia, apa yang dilakukan istri seorang anggota polisi itu termasuk kategori kekerasan, yakni kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying.

Kawiyan menjelaskan, kegiatan magang atau PKL yang dilakukan LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi "Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya." ujarnya.

Baca Juga: Terungkap Foto Prewed Penyebab Terbakarnya Taman Wisata Bromo, Netizen: Bukan Jelek Lagi Ini Mah!

Selain itu, akibat perundungan yang dilakukan Luluk, LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL karena merasa malu dengan teman-temannya dan masyarakat. Apalagi, perundungan yang dialami siswi SMK itu beredar luas di media sosial.

"Informasi dari pihak sekolah, walaupun LNAS sudah kembali mengikuti PKL, dia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan konsumen, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan konsumen. Itu adalah bukti nyata LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," tutur Kawiyan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Siapa sebenarnya Luluk Sofiatul Jannah?

Baca Juga: Waspada Modus Loker Palsu lewat WhatsApp, Simak 5 Tips Mengenalinya agar Tidak Tertipu

Luluk Sofiatul Jannah adalah seorang influencer yang juga merupakan istri dari Bripka Mochamad Nuril Huda, seorang anggota polisi yang bertugas di sebagai Ps Kanit Binmas Polsek Tiris. Namun, jabatan suaminya itu kini dimutasi sebagai Ba Staf Polres Probolinggo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat