kievskiy.org

Sebut Siswi SMK 'Babu', Luluk Sofiatul Jannah Telah Langgar UU Perlindungan Anak

Luluk Sofiatun Jannah.
Luluk Sofiatun Jannah. //TikTok @luluk.nuril /TikTok @luluk.nuril

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan mengatakan selebgram Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) telah melanggar UU Perlindungan Anak usai membentak dan memaki seorang siswi SMK Probolinggo, Jawa Timur dengan sebutan babu.

"Salah satu pasal yang dilanggar oleh LSJ adalah Pasal 76C yang berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak'," katanya di Jakarta, Kamis 7 September 2023.

Kawiyan mengatakan KPAI sangat menyesalkan tindak perundungan yang dilakukan Luluk Sofiatul Jannah. Terlebih, sang selebgram tersebut merupakan istri dari seorang polisi.

"Apa yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," kata Kawiyan.

Baca Juga: Bentrok Warga vs Aparat di Pulau Rempang, Kapolres: Kalian Sudah melanggar Hukum!

Kondisi Siswi yang Dimaki Luluk

Dari informasi yang diperoleh KPAI, diketahui bahwa setelah beredarnya video perundungan tersebut di media sosial, LNAS (siswi SMK yang dimaki Luluk) sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL karena merasa malu dengan teman-temannya dan masyarakat.

"Informasi dari pihak sekolah, walaupun LNAS sudah kembali mengikuti PKL, dia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan konsumen, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan konsumen. Itu adalah bukti nyata LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," kata Kawiyan.

Jabatan Suami Luluk Sofiatul Jannah Dicopot

Aksi yang dilakukan oleh seleb TikTok sekaligus anggota Bhayangkari, Luluk Sofiatul Jannah berbuntut pada pencopotan jabatan suaminya yang merupakan seorang polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka.

Kini sang suami yang sempat tercatat sebagai anggota di Polsek Tiris Probolinggo sebagai Ps Kanit Binmas Polsek Tiris, dimutasi sebagai Ba Staf Polres Probolinggo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat