kievskiy.org

Ada Dugaan Kekeliruan KLHK Soal Polemik Tanah di Pulau Rempang Batam

Ribuan aparat diterjunkan dalam proses pengukuran lahan di Pulau Rempang.
Ribuan aparat diterjunkan dalam proses pengukuran lahan di Pulau Rempang. /Instagram/@fraksirakyat_id

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ditanya mengenai status tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang kemungkinan merupakan tanah ulayat. Namun, dia mengaku tidak mengetahui itu.

“Gak tahu saya. Gak tahu. Pokoknya proses itu secara sah sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” ucapnya di Jakarta, Jumat 8 September 2023.

Jika memang ada tanah ulayat di Pulau Rempang, Mahfud MD menyebut kemungkinan datanya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terkait kekeliruan yang diduga dilakukan KLHK, dia menjelaskan bahwa terdapat lima hingga enam surat keputusan yang dikeluarkan pihak kementerian tapi itu telah dibatalkan.

Baca Juga: Mahfud MD Setujui Rencana Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres demi Redam Ketegangan Politik

“Kalau tidak salah 5–6 keputusan dibatalkan semua, karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya," ujarnya.

"Itu lebih tepat dilakukan daripada misalnya dibiarkan berlarut-larut karena haknya itu ada dan mau investasi orang sekarang, banyak investor mau masuk, ternyata tanahnya enggak ada sehingga harus dikosongkan dulu. Itu saja masalahnya sebenarnya,” kata Mahfud MD menambahkan.

Status Tanah di Pulau Rempang

Mahfud MD menjelaskan status tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Permasalahan lahan tersebut menyebabkan warga terlibat bentrok dengan aparat pada Kamis 7 September 2023.

Dia menjelaskan bahwa negara telah memberikan hak atas tanah di Pulau Rempang kepada perusahaan. Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) terkait pemberian hak atas tanah itu dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” kata Mahfud MD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat