kievskiy.org

Kawin Paksa Timpa Wanita di Sumba, Polisi Periksa Ibu Korban Terkait Indikasi Penculikan

Ilustrasi korban kawin paksa.
Ilustrasi korban kawin paksa. /Pixabay/Anemone123

PIKIRAN RAKYAT - Enam orang saksi terkait kasus praktik "kawin culik" atau kawin tangkap menjalani pemeriksaan di Polres Sumba Barat Dayat, Nusa Tenggara Timur (NTB). Korban DM (20) merupakan wanita yang dipaksa untuk kawin.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Rio Rinaldy Panggabean mengatakan, ada indikasi dugaan terjadinya penculikan yang direncanakan.

"Kami telah meminta keterangan dari enam saksi yang mengetahui adanya kasus kawin culik atau kawin paska yang dialami DM sebagai korban dalam peristiwa ini," katanya, dikutip dari Antara pada Sabtu, 9 September 2023.

Baca Juga: Sinyal Rekonsiliasi dengan PDIP Menguat, Demokrat Agendakan Rapimnas dalam Waktu Dekat

Enam orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik yaitu DM sebagai korban, ibu korban serta empat orang terduga sebagai pelaku termasuk sopir kendaraan pick up yang digunakan terduga pelaku untuk mengangkut korban saat peristiwa terjadi.

Menurut dia, kasus "kawin culik" atau kawin tangkap yang terjadi merupakan budaya yang dilakukan di Pulau Sumba namun tentu bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kepolisian hanya membidik indikasi dugaan terjadinya penculikan," katanya.

Baca Juga: Teriakan Kader ‘AHY Semakin Manis Tanpa Anies’ Menggema di HUT ke-22 Demokrat

Sesuai keterangan para saksi yang dimintai keterangan kepolisian bahwa sebelumnya terjadi pembicaraan adat yang dilakukan pihak keluarga wanita dengan keluarga laki-laki.

Kendati demikian, kata Rio, kepolisian sedang mendalami adanya unsur pidana penculikan terhadap seseorang sesuai hukum pidana dan merampas kemerdekaan sesuai pasal 328 dan 333 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat