kievskiy.org

Jokowi Bolehkan Menteri yang Nyapres dan Nyaleg Tetap Menjabat Asal Ada Syaratnya

Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo
Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo /Antara/Kutnadi

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg) ataupun calon presiden (capres) dalam kontestasi Pemilihan Umum Presiden tahun 2024. Akan tetapi Jokowi  menyerahkan ketentuan pencalonan para menteri kepada aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi saat kunjungannya ke gudang Bulog di kawasan Dramaga, Bogor, pada hari Senin. Beliau menjawab pertanyaan dari wartawan terkait persiapan kontestasi Pilpres 2024 yang kemungkinan akan melibatkan sejumlah menteri aktif dalam pemerintahannya.

Salah satu isu yang mencuat adalah terkait pelepasan jabatan menteri jika mereka nantinya maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

“Aturannya seperti apa? Kalau aturannya boleh, tidak usah mundur, ya tidak apa-apa,” kata Jokowi menjelaskan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Unggah Foto Bersama Mahfud MD: Ngopi Bareng, Terima Kasih Prof

Aturan Menteri Ikut Pilpres dan Syarat Jokowi

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang para menteri untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR atau Presiden. Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu hanya memuat pengecualian terhadap beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri jika pejabat tersebut ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Umum.

Pejabat-pejabat yang wajib mengundurkan diri termasuk kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI, direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD. Mereka yang mengundurkan diri juga tidak diperbolehkan untuk mengkampanyekan peserta pemilu.

Poin penting yang perlu diperhatikan sekaligus menjadi syarat, menurut Jokowi, adalah larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

“Paling penting tidak menggunakan fasilitas negara. Yang kedua, kalau kampanye cuti, aturannya jelas,” ujar Jokowi.

Dia menegaskan bahwa kebijakan dispensasi cuti bagi menteri yang berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres 2024 tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat