PIKIRAN RAKYAT - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi peserta Pemilu 2024 yang ingin berkampanye di kampus. Adapun syaratnya ini, kata Puadi telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.
Syarat pertama, Puadi mengatakan bahwa peserta pemilu harus berkampanye jika diundang atau seiizin rektor dari kampus.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan bahwa kampanye ini bukan karena keinginan dari calon peserta pemilu, tapi karena diundang.
"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," ungkap Puadi seperti dikutip dari laman Bawaslu RI, Senin 11 September 2023.
Baca Juga: Syarat Terbar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Tak Dipenuhi Siap-siap Mobil Motor jadi Bodong
Syarat kedua, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye. "Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," ujarnya.
Sebagai Bawaslu, Puadi mengharapkan mahasiswa aktif melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Mahasiswa mengawasi pemilu sangat penting guna memastikan Pemilu 2024 semakin berintegritas.
KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan berencana memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.
Awalnya, KPU menjadwalkan pendaftaran capres-cawapres tanggal 19 Oktober 2023. Namun kini dimajukan menjadi 10 Oktober 2023.