PIKIRAN RAKYAT - Wacana gaji tunggal (single sallary) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan PPPK saat ini tengah digodok.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, Senin, 11 September 2023 mengatakan, skema baru penggajian PNS ini akan menjadi fokusnya dalam rencana kerja tahun 2024 mendatang.
Tak hanya bagi ASN aktif, Menteri PPN Suharso Monoarfa mengatakan, skema gaji tunggal juga akan diberlakukan bagi pensiunan PNS.
"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," katanya.
Baca Juga: Saham BBRI Diproyeksi Terus Naik Efek Keberhasilan Transformasi
Apa Saja yang Dihapus?
Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS, pemerintah bakal menghapus komponen tunjangan-tunjangan bagi PNS seperti yang dibayarkan selama ini.
Nantinya PNS hanya akan menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar hasil kalkulasi dari gabungan berbagai komponen.
Untuk tunjangan melekat yang akan dihapuskan di antaranya seperti tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami atau istri.
Baca Juga: Jokowi Minta Oknum Penegak Hukum yang Terlibat Narkoba Ditindak Tegas: Ini Menjadi Catatan