kievskiy.org

Gaji PNS Naik 8 Persen, DPR: Kami Harap Sifatnya Bukan Populisme

Ilustrasi uang. DPR kritik keputusan pemerintah naikkan gaji PNS, TNI dan Polri.
Ilustrasi uang. DPR kritik keputusan pemerintah naikkan gaji PNS, TNI dan Polri. /Antara/Harviyan Perdana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi telah mengumumkan rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri tahun 2024 mendatang, tak terkecuali berlaku bagi para pensiunan.

Menanggapi kabar baik tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Demokrat, Suhardi Duka berharap 'tidak ada udang di balik batu' mengingat kontestasi politik khususnya Pemilu akan segera digelar 2024 mendatang.

Hemat Suhardi, sebaiknya keputusan menaikkan gaji ASN, pensiunan, TNI/Polri didasari oleh cita-cita pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, bukan justru didorong oleh adanya kepentingan politik.

"Karena kita sudah memasuki tahun politik, kami berharap kebijakan ini murni bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI dan Polri, bukan kebijakan yang sifatnya populis," ucap Suhardi, di Rapat Paripurna soal Pandangan RAPBN 2024, Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Geruduk Gedung DPRD Cianjur, Forum Guru Lulus Passing Grade Minta Kejelasan Nasib

Senada dengan apa yang disampaikan Suhardi, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo juga berharap keputusan tersebut diambil atas dasar upaya pemerintah mewujudkan birokrasi yang efisien.

Sebab menurutnya, ada strategi yang harus dijalankan jika ingin menaikkan daya beli masyarakat sesuai dengan apa yang direncanakan pemerintah.

"PAN perlu mengingatkan agar kenaikan belanja pegawai perlu sejalan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, serta melakukan transformasi birokrasi yang efisien," ucapnya.

Besar Kenaikan Gaji PNS

Rencananya, PNS, TNI/Polri akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan gaji yang akan diterima akan lebih besar 12 persen dari sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat