kievskiy.org

Pemerintah Buka Peluang Tambah Libur Nasional Saat Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia akan segera menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). Pesta demokrasi ini akan berlangsung pada 14 Februari 2023.

Terkait itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai hari libur akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).

"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres dan Pileg. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri," kata Azawr Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Selasa, 12 September 2023.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Baca Juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 Dimajukan? Mahfud MD: Kalau Nunggu Jadwal Awal, Kita Harus Nunda

Libur nasional dan cuti bersama pada 2024 sebanyak 27 hari, dan terdiri dari 17 hari libur serta 10 hari cuti bersama.

Azwar mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan untuk menambah hari libur jika Pemilihan Presiden (Pilpres) digelar dalam dua putaran.

"Kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur," ujarnya.

Kendati demikian, pemerintah saat ini belum menambahkan hari libur pencoblosan Pemilu 2024 dalam SKB tiga menteri tersebut. Sebab, hal itu akan diatur dalam Keppres.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat