kievskiy.org

Jaksa Tuntut Lukas Enembe Soal Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Hari Ini 13 September 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 13 September 2023.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa dengan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua periode 2013-2023.

“Pukul 11.00 WIB. Agenda untuk tuntutan. Ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 13 September 2023.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai Rp45.843.485.350 atau Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Diduga sejumlah penerimaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Baca Juga: 5 Kriteria Cawapres Ganjar Pranowo, Salah Satunya Tak Boleh 'Kawin Paksa'

Jaksa menyebut Lukas Enembe menerima uang puluhan miliar tersebut bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan mantam Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Uang suap yang diterima Lukas Enembe dan kawan-kawan di antaranya bersumber dari Piton Enumbi sebesar Rp10.413.929.500 atau Rp10,4 miliar. Piton Enumbi adalah Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian, uang suap juga berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka sebesar Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.

"Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.

Baca Juga: Bawaslu: Ganjar Pranowo Muncul dalam Tayangan Azan di TV Bukan Kampanye

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat