kievskiy.org

Proyek Tol MBZ Dikorupsi Rp1,5 Triliun, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Foto udara sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 23 April 2022.
Foto udara sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 23 April 2022. /Antara/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated atau Tol MBZ. Ketiga orang itu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 adalah nama para tersangka maling uang rakyat itu.

"Hari ini telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu, 13 September 2023.

Ketut menjelaskan, sebelum tiga orang tersebut ditetapkan tersangka, penyidik sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka. Ia adalah IBN, ditetapkan tersangka terkait kasus perintangan penyidikan.

Baca Juga: Prabowo Subainto Terima Kunjungan Ridwan Kamil, Banjir Dukungan untuk Jadi Pasangan di Pilpres 2024

"Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yang dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini,” ujar Ketut.

Rugikan negara Ro1,5 triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terungkap dari temuan adanya dugaan perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang agar menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan tersebut, hasil perhitungan sementara Kejagung sebut telah merugikan negara Rp1,5 triliun.

Baca Juga: BEM UI Tunda Adu Gagasan Bakal Calon Presiden 2024, Hanya Anies Baswedan yang Siap

Kuntadi menuturkan dalam kasus ini setiap tersangka punya peran masing-masing. DD selaku Dirut JCC diduga bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender yang sudah diatur sebelumnya. Kemudian, tersangka YM sebagai Ketua Panitia Lelang JJC diduga turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan perusahaan pemenangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat