kievskiy.org

Sidang Korupsi Kabasarnas Digelar Terbuka, Panglima TNI: Tak Ada yang Ditutup-tutupi

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan penjelasan tentang kekeringan di Sesko TNI, di Jalan Martanegara, Kota Bandung pada Senin, 24 Juli 2023.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan penjelasan tentang kekeringan di Sesko TNI, di Jalan Martanegara, Kota Bandung pada Senin, 24 Juli 2023. / Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono membenarkan keputusan pengadilan TNI untuk menggelar terbuka sidang kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan yang diduga melibatkan dua orang personel aktif TNI.

Yudo Margono menegaskan pihaknya akan transparan dalam penanganan kasus bagi anak buahnya itu. Langkah ini sekaligus membantah tudingan impunitas atau pengampunan dan pembebasan tersangka dari hukuman, yang kerap dilayangkan kepada peradilan TNI.

“Penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan Militer itu digelar secara terbuka, silahkan nanti ketika sidang, rekan-rekan media untuk mengikuti perkembangannya, silahkan,” kata Panglima TNI, di Jakarta, Selasa, 12 September 2023.

Ia melanjutkan, banyak persepsi liar yang mungkin masih beredar di kalangan masyarakat perlu diluruskan. Selama ini, kata dia, seolah-olah oknum TNI pasti dilindungi oleh jika tersandung kasus kemudian diselesaikan secara militer.

Baca Juga: Profil Didit Hediprasetyo, Anak Semata Wayang Prabowo Subianto yang Sukses Jadi Desainer Fesyen di Paris

Pihaknya, imbuh Yudo, selalu dituding menutup-nutupi kasus hingga akhirnya oknum tersangka bebas lewat impunitas. “Enggak (begitu), sekarang tidak ada (lagi) seperti itu, penyidikan pun silahkan dimonitor dan ditanyakan,” ujarnya.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menimpali, pembaharuan kasus suap di Basarnas sampai sekarang masih dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sampai sekarang masih koordinasi ketat dengan KPK dan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat