kievskiy.org

Jawaban Jokowi Soal Revisi UU Peradilan Militer, Buntut Polemik Penanganan Korupsi Kabasarnas

Ilustrasi TNI. (Dalam foto) Prajurit TNI AD.
Ilustrasi TNI. (Dalam foto) Prajurit TNI AD. /ANTARA/Yusran Uccang

PIKIRAN RAKYAT - Sejak TNI berpolemik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan korupsi lingkungan Basarnas, timbul wacana akan adanya revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sebelumnya, wacana ini dipicu tumpang tindih wewenang antara TNI dan KPK. TNI mengajukan protes kepada lembaga antirasuah lantaran menetapkan tersangka kedua terduga pelaku suap, yang masih merupakan anggota aktif TNI saat kasus diusut.

Menanggapi hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan jawaban terbuka. Meski tak menampik adanya revisi, Jokowi mengatakan keputusan belum sampai ke arah sana.

"Belum sampai ke sana," kata Jokowi terkait sikap pemerintah terhadap wacana revisi UU Peradilan Militer, usai menghadiri acara Peringatan HUT Ke-56 ASEAN di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Mantan Juru Bicara FPI Munarman Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Berbeda dengan Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer telah tercatat dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang sifatnya jangka panjang.

"Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang. Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," kata dia, Rabu, 2 Agustus 2023.

Mulanya, usulan ini dikuatkan pihak Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai bahwa revisi UU tentang peradilan militer diperlukan. Hal ini agar proses hukum oknum TNI dapat melalui peradilan umum, jika menyangkut tindak pidana umum.

Adapun, dalam kasus ini, Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat