kievskiy.org

KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kasus ini menjerat Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Seiring dengan masih berjalannya proses penyidikan, KPK memperpanjang masa penahanan tiga tersangka pemberi suap ke Kabasarnas Henri Alfiandi.

Tiga tersangka tersebut antara lain Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

“Perpanjangan penahanan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dan kawan-kawan kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Profil Jeremy Doku Calon Pemain Baru Manchester City, Gaya Mainnya Cocok dengan Sistem Pep Guardiola

Ali merinci bahwa penahanan tersangka Marilya dan Roni Aidil diperpanjang hingga 23 September 2023. Sedangkan Mulsunadi Gunawan ditahan sampai 28 September 2023.

Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini menyampaikan tim penyidik tengah merampungkan proses penyidikan para tersangka dengan terus mengumpulkan alat bukti.

“Hingga saat ini, tim penyidik masih tetap mengumpulkan alat bukti dalam rangka melengkapi berkas perkara dari para tersangka dimaksud,” ucap Ali.

KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka Suap

KPK menetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan tahun 2021 sampai 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat