kievskiy.org

Usut Tuntas Korupsi Kabasarnas

Ilustrasi korupsi. Pengusaha Ong Beng Seng asal Singapura diminta untuk memberikan informasi yang terkait dengan kasus korupsi.
Ilustrasi korupsi. Pengusaha Ong Beng Seng asal Singapura diminta untuk memberikan informasi yang terkait dengan kasus korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kisruh penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan sejumlah orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan barang Basarnas menjadi isu hangat yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Dalam kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu, dua perwira TNI yakni Henri selaku Kabasarnas periode dan Afri selaku Koorsmin Kabasarnas sempat diumumkan lembaga antirasuah sebagai tersangka. Henri melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2023 sejumlah sekira Rp999,7 juta dari berbagai vendor pemenang proyek dan proses lelang telah diatur untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Dalam berbagai pertemuan, diduga ada terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, fakta ini menggambarkan sistem apa pun yang dibangun, ketika terjadi persekongkolan pasti akan kebobolan.

Terlepas dari kisruh permintaan maaf pimpinan KPK atas adanya kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka, proses hukum atas dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas harus diusut tuntas tanpa pandang bulu karena penegakan hukum mesti berpijak pada prinsip equality before the law yang menuntut kesamaan posisi setiap orang di hadapan hukum.

Baca Juga: Kekuatan Sinergi, Pentingnya Kolaborasi Presiden dan Wapres untuk Masa Depan Bangsa

Jangan sampai karena ada kisruh salah prosedur dan permohonan maaf, membuat penanganan kasus ini menjadi kendor. Lantas, bagaimana hukum mengatur penanganan perkara korupsi yang melibatkan masyarakat sipil dan anggota militer.

KPK sebagai lembaga penegak hukum memiliki mekanisme hukum acara yang wajib dipatuhi dalam hal ini apabila KPK melaksanakan pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer, harus dikoordinasikan dengan Puspom TNI.

Pengkoordinasian ini harus dilakukan sejak tahap awal penyelidikan artinya jika berdasarkan laporan masyarakat dan bukti menunjukkan ada keterlibatan anggota TNI aktif, maka kondisi tersebut langsung disampaikan kepada pihak militer agar langsung dapat bekerja sama mengungkap dugaan kasus tersebut.

Kasus korupsi pengadaan barang di Basarnas adalah hasil dari OTT KPK yang dilakukan jauh-jauh hari. Artinya, sebelum dilakukan penangkapan tim sudah mengumpulkan berbagai bukti elektronik dan mencatat siapa saja pihak-pihak yang terlibat, berapa nilai uang yang akan diserahkan, kapan, dan di mana lokasi penyerahan uang akan dilaksanakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat