kievskiy.org

KPK Sentil Prabowo Usai Bolehkan Rakyat Terima Politik Uang: Nanti Korupsi untuk Balik Modal

Ilustrasi politik uang.
Ilustrasi politik uang. /Antara/Irwansyah Putra

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa aksi bagi-bagi uang dan sikap masyarakat yang menerima uang tersebut termasuk tindakan korupsi.

Sebelumnya, calon presiden (capres) Prabowo Subianto membolehkan masyarakat untuk menerima uang yang dibagikan saat atau menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, uang tersebut adalah uang rakyat.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa politik uang atau serangan fajar tersebut termasuk dalam tindakan koruptif.

"Kepada masyarakat, bahwa serangan fajar yang dimaksudkan, misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan, itu tindakan koruptif," ujar Ali Fikri di Jakarta pada Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: Prabowo Singgung Politik Uang: Itu Juga Uang Rakyat, Terima Saja! tapi Ikuti Hatimu

Ali menjelaskan, turut menerima politik uang merupakan bibit dari tindak pidana korupsi. Sebab pihak yang membagi-bagikan uang itu, menurutnya, pasti akan mencari cara guna mengembalikan modal yang digunakannya dengan melakukan korupsi.

"Pada ujungnya, pada gilirannya, dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu," katanya.

KPK telah menggaungkan kampanye Hajar Serangan Fajar sejak 14 Juli 2023. Kampanye itu bertujuan untuk mengajak masyarakat agar menolak, menghindari, dan membentengi diri dari godaan politik saat Pemilu 2024.

Ketua KPK Firli Bahrui mengatakan, pesta demokrasi merupakan hajatan rakyat. Maka dari itu, masyarakat akan menentukan nasibnya dengan memilih pemimpin yang akan memimpin selama lima tahun ke depan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat