kievskiy.org

Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Menjadi Penghulu Pernikahan, Lengkap dengan Tunjangannya

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Freepik/freepic.diller

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu menyebutkan jika pihaknya sangat kekurangan tenaga fungsional penghulu. Padahal, jumlah pernikahan yang terjadi setiap tahunnya terbilang tinggi.

Kebutuhan terhadap jabatan fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang. Sementara yang tersedia pada saat ini hanya 9.054 penghulu.

Penghulu adalah petugas representasi dari pemerintah yang bertugas untuk menikahkan kedua mempelai untuk menggantikan wali dari pihak keluarga. Ia juga sekaligus mencatat pernikahan tersebut ke dalam catatan pemerintah.

Secara umum tugas penghulu dalam pernikahan adalah memimpin proses nikah. mereka memimpin proses ceramah, doa dan membawakan acara saat resepsi pernikahan.

Akan tetapi, tugas pokok penghulu adalah adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah.

Baca Juga: Ini Syarat Peserta Pemilu yang Ingin Kampanye di Kampus, Tidak Asal Datang

Tak hanya itu, penghulu juga memantau dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya

Syarat Menjadi Penghulu

Kualifikasi Umum Penghulu adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1) Syariah atau Sarjana Agama Islam pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
  2. Pada waktu diangkat sebagai Penghulu berusia setinggi-tingginya 52 tahun;
  3. Memiliki masa kerja sebagai PNS minimal 2 tahun diutamakan memiliki pengalaman di bidang kepenghuluan; dan
  4. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/a bagi PNS yang akan pindah jabatan ke Penghulu.

Tunjangan Penghulu

Pada SK Dirjen Bimas Islam no 102 tahun 2016 tentang penerapan standar kompetensi jabatan penghulu, terdapat tiga jenjang jabatan penghulu yaitu Penghulu Pertama, Penghulu Muda, dan Penghulu Madya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat