kievskiy.org

Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo Beberkan 3 Instruksi 'Sapu Judol'

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan judi online. Instruksi ini berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi online (Sapu Judol) di ruang digital Indonesia.

"Kemarin, saya menandatangani instruksi menteri dengan tujuan mempercepat pemberantasan konten judi online untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya di Jakarta Pusat, Jumat, 15 September 2023, dikutip dari Kominfo.

Instruksi Menkominfo ini merupakan tindak lanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga: Terungkap Motif Orangtua Jual Bayi Umur 2 Hari di Malang, Transaksi Lewat Grup Facebook

"Termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi Setiap Orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian," katanya.

Menkominfo menjelaskan selama periode 19 Juli 2023 sampai 14 September 2023, total 115.390 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo.

"Sebanyak 98.790 ribu konten yang ada di website, kemudian di aplikasi file sharing 13.436 konten, dan media sosial 3.164 konten," ucapnya.

Baca Juga: Beda Pendapat Menteri soal Tren Belanja di Platform Global, Picu Persaingan Tidak Sehat UMKM dan Produk Impor

Menteri Budi Arie menegaskan, Instruksi Menkominfo secara spesifik memberikan batasan waktu selama 7 hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online.

"Agar jajaran Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat