kievskiy.org

Panji Gumilang Segera Duduk di Persidangan, Babak Baru Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka penistaan agama, berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka penistaan agama, berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 1 Agustus 2023. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang akan memasuki babak baru. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengembalikan berkas yang diberikan oleh Bareskrim Polri.

Disebutkan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap. Namun kini, Polri mengatakan telah melengkapi berkas tersebut. Hal ini dikonfirmasi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan mengungkapkan, berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ini telah lengkap.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh JPU,” ujarnya, Senin, 18 September 2023.

Baca Juga: Rekomendasi Timbangan Digital untuk Makanan, Cocok Disimpan di Dapur Memudahkan saat Masak

Selanjutnya kepolisian akan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut kepada pihak jaksa. Namun ia belum diketahui secara pasti kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan.

“Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya menambahkan, dikutip dari PMJ News, 18 September 2023.

Dalam kasus penistaan agama ini, Panji disangkakan dengan Pasal 156 a kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Pesan Nadiem Makarim ke Mahasiswa: Keluar dari Zona Nyaman, Lakukan Hal-hal Sulit dan Baru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat