kievskiy.org

Legislator PAN Minta Pembangunan IKN Jangan Sampai Gusur Tanah Ulayat

Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. /IKN/PUPR

PIKIRAN RAKYAT - Anggota panitia kerja (panja) Revisi UU IKN sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tidak boleh membuat tanah ulayat dan masyarakat adat di Kalimantan Timur menjadi tergusur.

"Mesti ada jaminan kepada masyarakat hukum adat dan tanah ulayat ungkap Prof. Imam dalam rapat dengan Komisi 2. Hal ini tentu perlu disikapi oleh DPR dan Pemerintah," kata Guspardi dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 September 2023.

Menurutnya, prinsip-prinsip kepemilikan tanah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

"Sehingga bisa menjadi landasan untuk mengakui tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang berada di dalam Kawasan IKN," ujar Politisi PAN ini.

Baca Juga: Skenario Pemindahan Ibu Kota ke IKN Disiapkan

Guspardi Gaus pun menyarankan, agar tanah masyarakat dan tanah ulayat ini tidak dijadikan aset. Menurut ia, hal ini perlu menjadi pertimbangan dan pikirkan bersama bagaimana jalan keluarnya.

"Karena sejatinya, pembentukan IKN yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Maka perlu dipikirkan bagaimana mencari solusi terhadap hal tersebut," ucapnya.

"Sehingga tanah ulayat dan masyarakat mesti tetap di jaga, jangan sampai mereka tergusur," kata Guspardi menambahkan.

Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Status Jakarta Bukan Lagi DKI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat