kievskiy.org

Cara Daftar dan Memperpanjang SKCK di Kantor Polisi dan Secara Online, Pastikan Penuhi Persyaratan Berikut

Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /Polri

PIKIRAN RAKYAT – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang resmi dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti catatan ada atau tidak adanya seseorang pernah melakukan tindak kejahatan atau kriminalitas. Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan jika masa berlaku sudah habis dapat diperpanjang kembali bila dirasa perlu untuk diperpanjang.

Cara mendaftar dan memperpanjang SKCK dapat dilakukan dengan langsung datang ke setiap kantor polisi pada saat jam operasional pelayanan yaitu hari kerja dari Senin-Jumat pukul 8.00-14.30 WIB. dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan atau bisa dilakukan secara online melalui website dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disediakan.

Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku dalam mendapatkan SKCK:

Baca Juga: Cara Perpanjang SKCK, Berkas yang Harus Dibawa, dan Biayanya

1. Mendaftar SKCK Baru

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca Juga: Peringatan bagi Pelajar yang Masuk Geng Motor, Siap-Siap SKCK Dapat Catatan Khusus

2. Perpanjang Masa Berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimum telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

3. Registrasi SKCK Secara Online

Registrasi dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Superapps Presisi Polri di Playstore maupun Appstore dengan pendaftaran secara online tidak harus menunggu lama dan harus antri karena waktu yang dibutuhkan sekira 30 menit sampai SKCK berhasil diterbitkan.

Baca Juga: Syarat Anggota DPR untuk Pemilu 2024: Mantan Napi Boleh, Tanpa SKCK, Minimum Lulusan SMA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat