kievskiy.org

Cara Perpanjang SKCK, Berkas yang Harus Dibawa, dan Biayanya

Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /Polri

PIKIRAN RAKYAT – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon/warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Permohonan perpanjangan SKCK dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang disyaratkan.

Pemohon juga bisa mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.

Baca Juga: CPNS 2023: Daftar Instansi yang Buka Lowongan untuk Lulusan SMA-SMK

Berkas Perpanjangan SKCK

  • SKCK lama
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah
    Wajib berpakaian sopan tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto tampak muka secara utuh.

Mekanisme Perpanjangan SKCK

Pemohon mengajukan pemohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Sat Intelkam Polres dan ke Unit Intelkam Polsek. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan meneliti kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.

Jika berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka permohonan SKCK akan diproses. Sedangkan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Jika ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal.

Baca Juga: Cara Daftar Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung hingga Akhir September 2023

Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan, maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat