kievskiy.org

CPNS 2023: Bolehkah Melamar Lebih dari 1 Jabatan? SSCASN BKN Beri Penjelasan

Ilustrasi CPNS 2023, simak bolehkah melamar lebih dari 1 jabatan CPNS kali ini.
Ilustrasi CPNS 2023, simak bolehkah melamar lebih dari 1 jabatan CPNS kali ini. /Pixabay/bertholdbrodersen Pixabay/bertholdbrodersen

PIKIRAN RAKYAT – Simak penjelasan bolehkah melamar lebih dari 1 jabatan CPNS 2023 atau dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap jawabannya.

CPNS sudah dibuka mulai hari ini, Minggu 17 September 2023. Anda bisa segera mendaftar setelah terlebih dahulu melengkapi syarat pendaftarannya. Setiap instansi memiliki syarat khusus yang wajib dipatuhi.

Bolehkah melamar lebih dari 1 jabatan dalam CPNS 2023?

BKN menyebut ternyata kita hanya bisa melamar 1 jabatan dalam satu kali periode CPNS tersebut. Sebagai contoh, dalam periode CPNS tahun ini, kita hanya bisa memilih 1 jabatan alias tidak bisa lebih dari satu.

Baca Juga: CPNS 2023: Bolehkah Ubah Data saat Sudah ‘Akhiri Pendaftaran’?

"Untuk formasi CPNS tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran,” ujar BKN dari laman SSCASN.

"Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada waktu yang bersamaan,” katanya melanjutkan.

Jika instansi yang Anda lamar menyediakan formasi khusus, terdapat pengertian akan istilah tersebut yang bisa diketahui. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlaku. Formasi tersebut bisa berarti:

  1. Putra atau Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” atua Cumlaude;

  2. Diaspora;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat