PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Para saksi tersebut di antaranya suami penyanyi Maia Estianty yaitu Irwan Daniel Mussry. Kemudian dua pegawai negeri sipil (PNS) bernama Beni Novri Basran dan Prawidya Nugroho, serta pihak swasta bernama Adi Putra Prajitna.
“Hari ini (20/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.
Akan tetapi, Ali belum membeberkan soal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada lima saksi tersebut. Namun, mereka diduga mengetahui soal dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Eko Darmanto.
Baca Juga: Kementerian Kominfo Buka Seleksi PPPK 2023, Intip 1.286 Formasinya di Sini
Eko Darmanto Tersangka
Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan berkas penyelidikan kasus kejanggalan harta milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Sudah naik ke penyidikan. ED (Eko Darmanto) berstatus tersangka," kata sumber melalui keterangan tertulis sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 5 September 2023.
"(Penerimaan) duit dan barang," ujar sumber menambahkan.
Baca Juga: 4 Kriteria Calon Menteri di Kabinet Anies Baswedan Seandainya Terpilih Jadi Presiden 2024-2029