PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan kenakan denda Rp500.000 rupiah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan.
Bahkan sanksi mereka akan diperberat dengan pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen selama tiga bulan.
Langkah represif Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
Baca Juga: Konsumsi Brokoli Mentah? Berikut Efek Samping yang Bisa Ditimbulkan
Terkait dengan muncul banyak klaster perkantoran, sehingga menurut dia protokol kesehatan bagi ASN semuanya harus dibenahi.
Denda dan sanksi protokol kesehatan bagi ASN bakal dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Langkah tegas tersebut agar ke depan tidak lagi terdengar kasus klaster perkantoran.
Baca Juga: Dijadikan Tempat Pesta Gay, Apartemen di Jakarta Selatan Digerebek oleh Polisi
"Tidak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp500.000.