PIKIRAN RAKYAT - Babak baru kasus pembuatan film dewasa oleh rumah produksi di Jakarta Selatan, polisi limpahkan berkas perkara lima tersangka pada Jaksa Penuntut Umum.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia mengatakan pelimpahan berkas telah dilakukan sejak 8 September 2023 lalu.
“Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I,” katanya.
Adapun untuk tahap II akan dilakukan setelah JPU menyatakan kelengkapan berkas dari para tersangka.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” ucapnya.
Peran Para Tersangka
Sebelumnya polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembuatan film dewasa di Jakarta Selatan.
Lima tersangka itu masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.