kievskiy.org

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kudu Bayar Parkir Rp7.500 Sejam Mulai 1 Oktober 2023

Ilustrasi parkir.
Ilustrasi parkir. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan baru berkaitan dengan uji emisi di Ibu Kota. Nantinya, kendaraan yang dinyatakan tak lolos, harus membayar biaya parkir lebih besar.

Tarif disinsentif parkir atau tarif harga tertinggi bakal diterapkan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2023 mendatang.

Penerapan tarif parkir tertinggi itu akan berlaku di 121 titik lokasi di Jakarta. Ratusan lokasi tersebut merupakan tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya.

Baca Juga: Outlet Dukcapil di Pasar Central Lippo Cikarang Beroperasi, Bisa Proses 10 Layanan

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” tutur Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan resmi, Sabtu 23 September 2023.

Meski begitu, dia tidak merinci di mana saja lokasi 121 titik parkir yang dikelola Pasar Jaya. Namun, pengenaan tarif tertinggi tersebut sudah berlaku di 10 titik lokasi parkir.

Beberapa lokasi yang sudah menerapkan kebijakan tersebut antara lain IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres. Selanjutnya, disinsentif juga berlaku di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).

Harus Bayar Rp7.500 Sejam

Ani Ruspitawati menuturkan bahwa kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Dalam aturan disebutkan, untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Sementara pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif parkir tertinggi tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat