PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan penilangan sempat diberlakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di Jakarta. Belakangan kebijakan itu ditarik dan diganti menjadi teguran melakukan uji emisi.
Alasan penerapan tilang uji emisi dihentikan karena dinilai tidak efektif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto meyakini bahwa penilangan efektif memberikan efek jera pada masyarakat. Penerapan tilang, kata Asep menjadi pengingat masyarakat pentingnya melakukan uji emisi.
"Kami sih merasa bahwa itu (tilang uji emisi) efektif. Jadi itu merupakan efek jera dan itu pembelajaran kepada masyarakat juga," kata Asep, yang dikutip pada Kamis, 14 September 2023.
Baca Juga: Gerak-gerik Mobil Mencurigakan, Tim Sabhara Polres Cimahi Cegat 4 Pemuda Bawa Ganja
Asep mengaku bahwa pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait soal tilang uji emisi batal dilanjut. Kewenangan penilangan kata Asep ada di pihak Polda Metro Jaya bukan DLH DKI.
Asep mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan terhadap emisi kendaraannya meskipun tilang uji emisi sudah dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Uji emisi sebagai salah satu upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Jadi ada-tidak ada tilang, uji emisi itu sebenarnya merupakan sebuah kewajiban moral bagi seluruh warga Jakarta," kata Asep.
Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Pengatur Keuangan Bantu Pengeluaran Dana Terjaga, Menabung Semakin Mudah
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihak Pemprov bakal menggelar diskusi dengan pihak terkait untuk mencari kebijakan efisien terkait pelanggaran uji emisi.