kievskiy.org

Aturan Tilang Uji Emisi Jakarta Ditiadakan, Ini yang Jadi Alasannya

Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan.
Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan. /Dok. DLH Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus penerapan tilang uji emisi. Hal ini sudah ditegaskan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Dalam keterangannya, Pemprov disebut mencari kebijakan lain alternatif pengganti tilang uji emisi. Salah satu alasan mengapa kebijakan ini dihapus karena dianggap tidak efektif.

"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (agen tunggal pemegang merk) sudah melakukan uji emisi," kata Heru dikutip dari Antara pada Selasa 12 September 2023.

Ada beberapa alasan mengapa tilang uji emisi akan dihapuskan. Salah satunya Heru menganggap jika pengendara bukan target utama yang tepat untuk penerapan aturan ini.

Baca Juga: Arawinda Kirana Mengaku Diperkosa Guiddo Ilyasa: Pelaku Telah Melakukan Kekerasan Kepada Dua Perempuan

Selain itu, tilang uji emisi lebih tidak efisien karena memakan banyak waktu, biaya, dan tenaga.

"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Ya kami cari yang efisien saja," tuturnya.

Sejalan dengan Heru, Polda Metro Jaya juga sudah memutuskan untuk hentikan aktivitas tilang aturan uji emisi kendaraan.

Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis menyatakan hasil uji emisi yang dilakukan sepekan terakhir pada 1-7 September 2023.

Baca Juga: Pesan KPK Pada Generasi Muda: Kenali Calon Pemimpinmu, Jangan Asal Coblos

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat