kievskiy.org

Pj Gubernur DKI Jakarta Merespons Usul Tilang Uji Emisi Ditiadakan

Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan.
Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan. /Dok. DLH Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Sanksi berupa tilang untuk kendaraan yang belum maupun tidak lulus uji emisi di Jakarta dihentikan. Alasannya penindakan pelanggaran lalu lintas uji emisi dengan cara tilang dianggap tidak efektif.

Sebagai gantinya, satuan tugas (satgas) pengendalian polusi udara mengimbau masyarakat untuk melakukan servis kendaraan.

"Yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol. Nurcholis, yang dikutip pada, Senin, 11 September 2023.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi respons terkait peniadaan tilang uji emisi kendaraan. Heru menyerahkan sepenuhnya kebijakan tilang tersebut kepada polisi karena dinilai menjadi pihak yang lebih mengetahui pelaksanaannya.

Baca Juga: PPP Klaim Hanya Sandiaga Uno yang Dibahas Ketum Parpol Pengusung Ganjar sebagai Kandidat Cawapres 

"Iya pak polisi bilang gitu karena enggak efektif," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin, 11 September 2023.

"Ya ngikut aja, terserah teman-teman polisi (yang) mengetahui kebijakannya," kata melanjutkan.

Sebelumnya tilang emisi kendaraan sempat diterapkan di Jakarta pada 1 September 2023. Dalam pelaksanaannya polisi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Penindakan tilang terkait uji emisi ini termasuk ke dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Tidak Lulus Uji Emisi Tidak Ditilang, Pj Gubernur Jakarta Beri Tanggapan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat