kievskiy.org

Tilang Uji Emisi Ternyata Masih Berlaku, Ini Bedanya dari Tilang Biasa

Pengendara ojek online ditilang karena kendaraannya dinyatakan gagal lulus uji emisi.
Pengendara ojek online ditilang karena kendaraannya dinyatakan gagal lulus uji emisi. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyatakan jika tilang uji emisi adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh kepolisian. Tindakan ini demi memastikan kendaraan lolos standar emisi yang diberlakukan.

Selain itu, tilang uji emisi juga bisa digunakan untuk memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta yang sempat memburuk.

"Kami melakukan penilangan itu langkah terakhir. Jadi bukannya istilahnya tilang yang ini tidak. Ini tidak berlaku," katanya menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat 15 September 2023.

Menurut Latif Usman, tilang uji emisi tetap akan berlaku. Tapi bukan sebagai penindakan langsung seperti tilang biasa.

Baca Juga: 3 Tipe Gaya Belanja Online, Penuhi Kebutuhan Belanjamu Bersama Shopee 10.10 Brands Festival

"Tilang kan sesuai amanat Undang-undang tetap berlaku. Tapi kita lakukan adalah untuk langkah terakhir," ujarnya lagi.

Latif menyatakan jika tilang uji emisi dilakukan agar masyarakat mau melakukan uji emisi. Sekaligus juga agar mereka mau memperbaiki kendaraannya.

"Jadi tilang tetap berlaku dalam artian itu hal yang paling terakhir, kenapa? Bukan gak lulus itu kami tilang, enggak. Kami akan lakukan penilangan sesuai porsinya," ujarnya.

Latif juga menjelaskan selama situasi polusi udara masih berlanjut, polusi juga masih jadi tanggung jawab bersama. Termasuk polisi.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Buruk Setelah Makan Malam yang Picu Diabetes dan Obesitas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat